Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan 'modal' Rp 45 miliar. Salah satu aset yang diduga terkait pencucian uang adalah kantor Mohamad Sanusi Center (MSC) di Kramatjati, Jakarta Timur.
Sanusi menceritakan asal muasal bangunan di atas tanah seluas kira-kira 469 m2 dan seharga Rp 3 miliar itu. Ia menyebut kantor tersebut bukan miliknya melainkan disewa dari temannya, Danu Wira.
Selain tersangkut kasus dugaan suap, Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang Rp 45 miliar yang 'modal'-nya berasal dari rekanan di Dinas Tata Air DKI Jakarta. Sejumlah aset Sanusi masuk dalam daftar yang diduga terkait pencucian uang.
Aset tersebut di antaranya 2 unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Unit pertama bertempat di Residence 8, Jalan Senopati, dengan nilai Rp 3,150 miliar, unit kedua bertempat di Soho Pancoran South dengan nilai Rp 3,211 miliar.
Anggota DPRD DKI Jakarta nonaktif M Sanusi mengungkap bahwa dalam sebulan ia menghabiskan sedikitnya Rp 100 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal, gaji Sanusi sendiri sebagai anggota dewan hanya sekitar Rp 30 jutaan.