Polri Duga 7 Tersangka Makar Ingin Gerakkan Massa 2 Desember

Foto

Polri Duga 7 Tersangka Makar Ingin Gerakkan Massa 2 Desember

Grandyos Zafna - detikNews
Sabtu, 03 Des 2016 12:56 WIB

Jakarta - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar yang diduga ingin menggiring massa aksi damai 2 Desember menduduki Gedung DPR/MPR.

Kadivhumas Mabes Polri Boy Ralfi Amar memberikan keterangan terkait dugaan upaya makar pada agenda demonstrasi 211 di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (03/12/2016).
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
"Ada 7 yang dipersangkakan melakukan upaya pasal 107 juncto pasal 110 KUHP. Dugaan ini berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan dan sebagainya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
Mereka diduga ingin menggiring massa aksi damai 2 Desember menduduki Gedung DPR/MPR.
Ketujuh tersangka tersebut Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra Al Fariz, dan Rachmawati.
Penangkapan terhadap 7 tersangka sebagai langkah dan upaya Polri menjaga kemurnian ibadah di Silang Monas dan mengeliminir berbagai indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya semacam pemanfaatan terhadap massa yang sedemikian rupa.
Polri Duga 7 Tersangka Makar Ingin Gerakkan Massa 2 Desember
Polri Duga 7 Tersangka Makar Ingin Gerakkan Massa 2 Desember
Polri Duga 7 Tersangka Makar Ingin Gerakkan Massa 2 Desember
Polri Duga 7 Tersangka Makar Ingin Gerakkan Massa 2 Desember
Polri Duga 7 Tersangka Makar Ingin Gerakkan Massa 2 Desember
Polri Duga 7 Tersangka Makar Ingin Gerakkan Massa 2 Desember


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads