Kadivhumas Mabes Polri Boy Ralfi Amar memberikan keterangan terkait dugaan upaya makar pada agenda demonstrasi 211 di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (03/12/2016).
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
"Ada 7 yang dipersangkakan melakukan upaya pasal 107 juncto pasal 110 KUHP. Dugaan ini berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan dan sebagainya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
Mereka diduga ingin menggiring massa aksi damai 2 Desember menduduki Gedung DPR/MPR.
Ketujuh tersangka tersebut Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra Al Fariz, dan Rachmawati.
Penangkapan terhadap 7 tersangka sebagai langkah dan upaya Polri menjaga kemurnian ibadah di Silang Monas dan mengeliminir berbagai indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya semacam pemanfaatan terhadap massa yang sedemikian rupa.