Ahok dan Bukti Perkara Diserahkan ke Kejagung

Foto

Ahok dan Bukti Perkara Diserahkan ke Kejagung

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 10:40 WIB

Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Mabes Polri. Ahok dipanggil terkait pelimpahan tahap kedua perkara dugaan penistaan agama

Ahok mengenakan kemeja batik, tiba di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.25 WIB, Kamis (1/12/2016).
Ahok langsung masuk ke ruangan rapat Divisi Propam.
Ahok dalam surat panggilan akan bertemu dengan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo. Panggilan Ahok terkait pelimpahan tahap dua perkara yakni melimpahkan barang bukti ke kejaksaan.
Ahok tidak memberikan komentar apapun kepada media.
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama.
Sebelumnya penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11). Sebanyak tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono kemudian menyatakan berkas penyidikan perkara Ahok lengkap (P21) pada Rabu (30/11).
Ahok dan Bukti Perkara Diserahkan ke Kejagung
Ahok dan Bukti Perkara Diserahkan ke Kejagung
Ahok dan Bukti Perkara Diserahkan ke Kejagung
Ahok dan Bukti Perkara Diserahkan ke Kejagung
Ahok dan Bukti Perkara Diserahkan ke Kejagung
Ahok dan Bukti Perkara Diserahkan ke Kejagung


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads