Kampanye Larangan Rokok Dibawah 18 Tahun

Foto

Kampanye Larangan Rokok Dibawah 18 Tahun

Rachman Haryanto - detikNews
Rabu, 30 Nov 2016 21:25 WIB

Jakarta - PT HM Sampoerna Tbk mengkampanyekan larangan penjualan rokok kepada anak-anak dibawah usia 18 tahun. Kampanye dilakukan di ritel-ritel yang menjadi mitra dagang

Pekerja minimarket menunjukkan stiker larangan menjual rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun.
Stiker bertuliskan "Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok Oleh Anan-anak" terpampang di kasir minimarket di Jakarta.
Stiker larangan menjual rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun ditempelkan rak minimarket.
Direktur Penjualan PT HM Sampoerna Tbk Ivan Cahyadi (kanan) dan Director Corporate Affairs Troy Modlin (tengah) secara simbolis menyerahkan tanda larangan penjualan rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun kepada Pengelola TwelveMart Sobri, di Jakarta, Rabu (30/11).
Kampanye Larangan Rokok Dibawah 18 Tahun
Kampanye Larangan Rokok Dibawah 18 Tahun
Kampanye Larangan Rokok Dibawah 18 Tahun
Kampanye Larangan Rokok Dibawah 18 Tahun


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads