Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irman Gusman

Foto

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irman Gusman

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 29 Nov 2016 13:55 WIB

Jakarta - Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman ditolak majelis hakim. Hakim menolak bantahan Irman Gusman terkait prosedur penangkapannya.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman ditolak majelis hakim.
Mendengar putusan sela itu Irman Gusman nampak tenang. Hakim Nawawi menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sah dan perkara gula impor yang menjerat Irman Gusman akan tetap dilanjutkan.
Dalam sidang, Irman Gusman juga ditemani sang istri Liestyana Rizal Gusman.
Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Irman Gusman akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada hari Selasa 13 Desember 2016.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irman Gusman
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irman Gusman
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irman Gusman
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irman Gusman
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irman Gusman


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads