Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irman Gusman

Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman ditolak majelis hakim.
Mendengar putusan sela itu Irman Gusman nampak tenang. Hakim Nawawi menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sah dan perkara gula impor yang menjerat Irman Gusman akan tetap dilanjutkan.
Dalam sidang, Irman Gusman juga ditemani sang istri Liestyana Rizal Gusman.
Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Irman Gusman akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada hari Selasa 13 Desember 2016.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman ditolak majelis hakim.
Mendengar putusan sela itu Irman Gusman nampak tenang. Hakim Nawawi menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sah dan perkara gula impor yang menjerat Irman Gusman akan tetap dilanjutkan.
Dalam sidang, Irman Gusman juga ditemani sang istri Liestyana Rizal Gusman.
Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Irman Gusman akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada hari Selasa 13 Desember 2016.