Rohadi, PNS PN Jakarta Utara Mengaku Menyesal

Foto

Rohadi, PNS PN Jakarta Utara Mengaku Menyesal

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 17:28 WIB

Jakarta - PNS PN Jakarta Utara Rohadi menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum. Ia mengaku menyesal.

PNS PN Jakarta Utara Rohadi menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Kamis (24/11/2016).
Rohadi tampil mengenakan batik biru 'andalannya' dan tanpa ditemani pihak keluarga yang datang ke persidangan.
Berbeda dari terdakwa pada umumnya, Rohadi menyampaikan pembelaannya secara lisan tanpa ada berkas tertulisnya.
Rohadi mengawali pembelaannya dengan pernyataan merasa bersalah dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Rohadi diyakini menerima Rp 250 juta dan Rp 50 juta dari pihak berperkara terkait penanganan kasus Saipul Jamil.
Rohadi menyampaikan pembelaannya tak sampai 1 menit. Ia juga menyinggung bahwa dia masih punya anak kecil, terlebih lagi anaknya tersebut menderita keterbelakangan mental.
Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia diyakini menerima total Rp 300 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang tersebut diberikan melalui perantara pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Rohadi, PNS PN Jakarta Utara Mengaku Menyesal
Rohadi, PNS PN Jakarta Utara Mengaku Menyesal
Rohadi, PNS PN Jakarta Utara Mengaku Menyesal
Rohadi, PNS PN Jakarta Utara Mengaku Menyesal
Rohadi, PNS PN Jakarta Utara Mengaku Menyesal
Rohadi, PNS PN Jakarta Utara Mengaku Menyesal


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads