PNS PN Jakarta Utara Rohadi menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Kamis (24/11/2016).
Rohadi tampil mengenakan batik biru 'andalannya' dan tanpa ditemani pihak keluarga yang datang ke persidangan.
Berbeda dari terdakwa pada umumnya, Rohadi menyampaikan pembelaannya secara lisan tanpa ada berkas tertulisnya.
Rohadi mengawali pembelaannya dengan pernyataan merasa bersalah dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Rohadi diyakini menerima Rp 250 juta dan Rp 50 juta dari pihak berperkara terkait penanganan kasus Saipul Jamil.
Rohadi menyampaikan pembelaannya tak sampai 1 menit. Ia juga menyinggung bahwa dia masih punya anak kecil, terlebih lagi anaknya tersebut menderita keterbelakangan mental.
Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia diyakini menerima total Rp 300 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang tersebut diberikan melalui perantara pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.