KPK Jelaskan OTT Pejabat Eselon III Ditjen Pajak

Foto

KPK Jelaskan OTT Pejabat Eselon III Ditjen Pajak

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 22 Nov 2016 19:44 WIB

Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait OTT. KPK menetapkan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) sebagai tersangka kasus suap.

KPK menunjukan barang bukti yang disita dari tersangka.
(Ki-ka) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M.SyariefΒ  memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Handang Soekarno (HS) sebagai tersangka kasus suap. Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
KPK juga menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu diduga sebagai pelicin berkaitan dengan berbagai permasalahan pajak dari PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Sri Mulyani mengaku kecewa dengan ulah Handang yang diduga menerima duit untuk kongkalikong bersama wajib pajak. Dia mendukung KPK melakukan pengusutan tuntas terkait perkara ini.
KPK Jelaskan OTT Pejabat Eselon III Ditjen Pajak
KPK Jelaskan OTT Pejabat Eselon III Ditjen Pajak
KPK Jelaskan OTT Pejabat Eselon III Ditjen Pajak
KPK Jelaskan OTT Pejabat Eselon III Ditjen Pajak
KPK Jelaskan OTT Pejabat Eselon III Ditjen Pajak


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads