KPK menunjukan barang bukti yang disita dari tersangka.
(Ki-ka) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M.Syarief memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Handang Soekarno (HS) sebagai tersangka kasus suap. Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
KPK juga menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu diduga sebagai pelicin berkaitan dengan berbagai permasalahan pajak dari PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Sri Mulyani mengaku kecewa dengan ulah Handang yang diduga menerima duit untuk kongkalikong bersama wajib pajak. Dia mendukung KPK melakukan pengusutan tuntas terkait perkara ini.