Perppu Kebiri Disahkan DPR

Foto

Perppu Kebiri Disahkan DPR

Lamhot Aritonang - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 16:32 WIB

Jakarta - DPR akhirnya mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Rapat pengesahan itu digelar dalam paripurna di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2016) dimulai pukul 11.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Turut hadir dalam paripurna hari ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.
Sebelum disetujui, penetapan Perppu ini sempat ditolak oleh dua fraksi di parlemen yaitu Gerindra dan PKS. Namun, akhirnya mereka menghormati mayoritas keputusan seluruh fraksi hingga akhirnya Perppu ini disahkan dengan beberapa catatan.
Sejumlah Anggota DPR menyempatkan berfoto-foto sebelum paripurna dimulai.
Dalam paripurna itu, DPR juga melantik 3 anggota baru hasil pergantian antar waktu. Ketiga nama baru tersebut adalah Andi Yuliani Paris dan Siti Sarlinda dari Fraksi PAN dan Firmansyah Mardanus dari Fraksi PPP.
Perppu Kebiri Disahkan DPR
Perppu Kebiri Disahkan DPR
Perppu Kebiri Disahkan DPR
Perppu Kebiri Disahkan DPR
Perppu Kebiri Disahkan DPR


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads