Polisi Tunjukan Tersangka Kasus Videotron Porno

Foto

Polisi Tunjukan Tersangka Kasus Videotron Porno

Rachman Haryanto - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 14:34 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya hari ini merilis kasus videotron yang menampilkan film porno. Tersangka berinisial SAR (24), seorang ahli teknologi informasi berhasil diciduk.

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku di balik peristiwa papan reklame digital (videotron) yang menyiarkan adegan dewasa beberapa waktu yang lalu di Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial SAR (24), karyawan sekaligus seorang ahli IT di PT Mediatrac Sistem Komunikasi sebagai tersangka. SAR ditangkap di kantornya di Jl Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Subsit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Unit Cyber Crime Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan bahwa motif dari SAR menayangkan film porno di videotron adalah iseng.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE atau UU Pornografi.
Kombes Pol Awi Setiono saat merilis tersangka SAR di Polda Metro Jaya, Jakrta, Rabu (5/10/2016).
Polisi Tunjukan Tersangka Kasus Videotron Porno
Polisi Tunjukan Tersangka Kasus Videotron Porno
Polisi Tunjukan Tersangka Kasus Videotron Porno
Polisi Tunjukan Tersangka Kasus Videotron Porno
Polisi Tunjukan Tersangka Kasus Videotron Porno


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads