Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku di balik peristiwa papan reklame digital (videotron) yang menyiarkan adegan dewasa beberapa waktu yang lalu di Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial SAR (24), karyawan sekaligus seorang ahli IT di PT Mediatrac Sistem Komunikasi sebagai tersangka. SAR ditangkap di kantornya di Jl Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Subsit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Unit Cyber Crime Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan bahwa motif dari SAR menayangkan film porno di videotron adalah iseng.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE atau UU Pornografi.
Kombes Pol Awi Setiono saat merilis tersangka SAR di Polda Metro Jaya, Jakrta, Rabu (5/10/2016).