Jakarta - LBH Jakarta mendaftarkan uji materiil UU PrP No 51/1960 ke MK. Pasal itu dianggap melanggar konstitusi karena melegalkan pemerintah menggusur secara sepihak.
Foto
Pasal Penggusuran Digugat ke MK
Selasa, 27 Sep 2016 12:54 WIB

Jakarta - LBH Jakarta mendaftarkan uji materiil UU PrP No 51/1960 ke MK. Pasal itu dianggap melanggar konstitusi karena melegalkan pemerintah menggusur secara sepihak.