Pasal Penggusuran Digugat ke MK

Foto

Pasal Penggusuran Digugat ke MK

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 27 Sep 2016 12:54 WIB

Jakarta - LBH Jakarta mendaftarkan uji materiil UU PrP No 51/1960 ke MK. Pasal itu dianggap melanggar konstitusi karena melegalkan pemerintah menggusur secara sepihak.

Seorang warga menunjukan berkas pendaftaran uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Warga korban penggusuran di Jakarta Utara itu datang dengan didampingi LBH Jakarta.
Pengacara publik LBH Jakarta Alldo Felix Januardy mendaftarkan uji materiil pasal penggusuran.
Pihak MK menerima berkas gugatan uji materiil dari LBH Jakarta dan warga korban penggusuran.
Di luar gedung MK, warga korban penggusuran berdemonstrasi untuk mendukung pendaftaran uji materiil UU PrP No 51/1960 ke MK.
Warga meminta MK mencabut Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU PrP No 51/1960.Β 
Pasal Penggusuran Digugat ke MK
Pasal Penggusuran Digugat ke MK
Pasal Penggusuran Digugat ke MK
Pasal Penggusuran Digugat ke MK
Pasal Penggusuran Digugat ke MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads