Pasal Penggusuran Digugat ke MK

Seorang warga menunjukan berkas pendaftaran uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Warga korban penggusuran di Jakarta Utara itu datang dengan didampingi LBH Jakarta.
Pengacara publik LBH Jakarta Alldo Felix Januardy mendaftarkan uji materiil pasal penggusuran.
Pihak MK menerima berkas gugatan uji materiil dari LBH Jakarta dan warga korban penggusuran.
Di luar gedung MK, warga korban penggusuran berdemonstrasi untuk mendukung pendaftaran uji materiil UU PrP No 51/1960 ke MK.
Warga meminta MK mencabut Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU PrP No 51/1960. 
Seorang warga menunjukan berkas pendaftaran uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Warga korban penggusuran di Jakarta Utara itu datang dengan didampingi LBH Jakarta.
Pengacara publik LBH Jakarta Alldo Felix Januardy mendaftarkan uji materiil pasal penggusuran.
Pihak MK menerima berkas gugatan uji materiil dari LBH Jakarta dan warga korban penggusuran.
Di luar gedung MK, warga korban penggusuran berdemonstrasi untuk mendukung pendaftaran uji materiil UU PrP No 51/1960 ke MK.
Warga meminta MK mencabut Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU PrP No 51/1960.