KPUD Jelaskan Pendafataran Cagub Jakarta DKI

Foto

KPUD Jelaskan Pendafataran Cagub Jakarta DKI

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 18:54 WIB

Jakarta - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno memberikan keterangan pers, Jumat (16/9). Pendafataran calon gubernur DKI Jakarta dibuka 21 - 23 September 2016.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Sumarno memberikan keterangan kepada media di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (16/09/2016).
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 - 2022 pada tanggal 21 - 23 September 2016.
Ketua KPUD DKI, Sumarno mengatakan, calon petahana gubernur dan wakil DKI Jakarta wajib menyertakan surat cuti ketika pendaftaran, jika tidak, akan ada konsekuensi bagi calon terkait.
Kewajiban cuti bagi petahana, Sumarno menjelaskan, agar calon incumbent atau petahan menghindari penggunaa fasilitas negara. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pencalonan akan dibatalakan.
Soal Judicial Review UU Pilkada yang sedang diajukan Ahok, Sumarno mengatakan, jka nantinya MK mengabulkan gugatan Ahok pada UU Pilkada maka tentu KPU akan mengikuti. Namun selama belum ada putusan, maka calon petahana harus menyertakan surat kesedian cuti.
KPUD Jelaskan Pendafataran Cagub Jakarta DKI
KPUD Jelaskan Pendafataran Cagub Jakarta DKI
KPUD Jelaskan Pendafataran Cagub Jakarta DKI
KPUD Jelaskan Pendafataran Cagub Jakarta DKI
KPUD Jelaskan Pendafataran Cagub Jakarta DKI


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads