Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Sumarno memberikan keterangan kepada media di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (16/09/2016).
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 - 2022 pada tanggal 21 - 23 September 2016.
Ketua KPUD DKI, Sumarno mengatakan, calon petahana gubernur dan wakil DKI Jakarta wajib menyertakan surat cuti ketika pendaftaran, jika tidak, akan ada konsekuensi bagi calon terkait.
Kewajiban cuti bagi petahana, Sumarno menjelaskan, agar calon incumbent atau petahan menghindari penggunaa fasilitas negara. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pencalonan akan dibatalakan.
Soal Judicial Review UU Pilkada yang sedang diajukan Ahok, Sumarno mengatakan, jka nantinya MK mengabulkan gugatan Ahok pada UU Pilkada maka tentu KPU akan mengikuti. Namun selama belum ada putusan, maka calon petahana harus menyertakan surat kesedian cuti.