Damayanti Bacakan Pledoi

Foto

Damayanti Bacakan Pledoi

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 20:16 WIB

Jakarta - Eks anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti membacakan pledoi. Damayanti meminta maaf kepada koleganya di Komisi V karena harus buka-bukaan ke KPK.

Terdakwa korupsi proyek pelebaran jalan di Maluku Utara Damayanti menghadiri sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Dalam pembelaannya, Damayanti menegaskan, dirinya adalah korban sistem korup di Komisi V. Dirinya yang baru setahun menjabat sebagai anggota DPR tidak tahu menahu sistem bagi jatah dana aspirasi di Komisi V.

 Damayanti meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Damayanti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur.

Damayanti Bacakan Pledoi
Damayanti Bacakan Pledoi
Damayanti Bacakan Pledoi
Damayanti Bacakan Pledoi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads