Damayanti Bacakan Pledoi

Terdakwa korupsi proyek pelebaran jalan di Maluku Utara Damayanti menghadiri sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Dalam pembelaannya, Damayanti menegaskan, dirinya adalah korban sistem korup di Komisi V. Dirinya yang baru setahun menjabat sebagai anggota DPR tidak tahu menahu sistem bagi jatah dana aspirasi di Komisi V.

 Damayanti meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Damayanti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur.

Terdakwa korupsi proyek pelebaran jalan di Maluku Utara Damayanti menghadiri sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Dalam pembelaannya, Damayanti menegaskan, dirinya adalah korban sistem korup di Komisi V. Dirinya yang baru setahun menjabat sebagai anggota DPR tidak tahu menahu sistem bagi jatah dana aspirasi di Komisi V.
 Damayanti meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Damayanti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur.