Jakarta - Dirut PT Basuki Rahmat Putra Marudut menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Foto
Marudut Divonis 3 Tahun Penjara
Jumat, 02 Sep 2016 15:53 WIB

Jakarta - Dirut PT Basuki Rahmat Putra Marudut menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.