Marudut Divonis 3 Tahun Penjara

Foto

Marudut Divonis 3 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 02 Sep 2016 15:53 WIB

Jakarta - Dirut PT Basuki Rahmat Putra Marudut menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Marudut memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Marudut mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Hakim Yohanes Priyatna membacakan putusan untuk Marudut.
Marudut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Marudut diyakini menjadi perantara pemberian janji Rp 2 miliar dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Marudut meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Marudut Divonis 3 Tahun Penjara
Marudut Divonis 3 Tahun Penjara
Marudut Divonis 3 Tahun Penjara
Marudut Divonis 3 Tahun Penjara
Marudut Divonis 3 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads