Marudut memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Marudut mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Hakim Yohanes Priyatna membacakan putusan untuk Marudut.
Marudut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Marudut diyakini menjadi perantara pemberian janji Rp 2 miliar dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.