Marudut Divonis 3 Tahun Penjara

Marudut memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Marudut mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Hakim Yohanes Priyatna membacakan putusan untuk Marudut.
Marudut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Marudut diyakini menjadi perantara pemberian janji Rp 2 miliar dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Marudut meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Marudut memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Marudut mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Hakim Yohanes Priyatna membacakan putusan untuk Marudut.
Marudut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Marudut diyakini menjadi perantara pemberian janji Rp 2 miliar dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Marudut meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta.