Ariesman Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara

Foto

Ariesman Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 01 Sep 2016 15:23 WIB

Jakarta - Eks Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sementara Trinanda Prihantoro dihukum 2,5 tahun bui.

Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ariesman Widjaja (kiri) divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Trinanda Prihantoro (kanan) divonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Sumpeno membacakan vonis untuk Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Dalam sidang ini majelis hakim meyakini Ariesman terbukti memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada anggota DPRD Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ariesman Widjaja berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Ariesman Widjaja meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Ariesman Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara
Ariesman Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara
Ariesman Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara
Ariesman Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara
Ariesman Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara
Ariesman Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads