Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ariesman Widjaja (kiri) divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Trinanda Prihantoro (kanan) divonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Sumpeno membacakan vonis untuk Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Dalam sidang ini majelis hakim meyakini Ariesman terbukti memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada anggota DPRD Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ariesman Widjaja berdiskusi dengan kuasa hukumnya.