Ariesman Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara

Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ariesman Widjaja (kiri) divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Trinanda Prihantoro (kanan) divonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Sumpeno membacakan vonis untuk Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Dalam sidang ini majelis hakim meyakini Ariesman terbukti memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada anggota DPRD Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ariesman Widjaja berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Ariesman Widjaja meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ariesman Widjaja (kiri) divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Trinanda Prihantoro (kanan) divonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Sumpeno membacakan vonis untuk Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Dalam sidang ini majelis hakim meyakini Ariesman terbukti memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada anggota DPRD Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ariesman Widjaja berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Ariesman Widjaja meninggalkan Pengadilan Tipikor.