Jakarta - Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu orang penting di MA ini divonis 9 tahun penjara.
Foto
Pejabat MA Divonis 9 Tahun Penjara
Kamis, 25 Agu 2016 16:00 WIB

Jakarta - Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu orang penting di MA ini divonis 9 tahun penjara.