Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Andri Tristianto Sutrisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjadi makelar kasus di lembaga hukum tertinggi Indonesia.
Salah satu orang penting di MA tersebut divonis 9 tahun penjara. Andri terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun penjara.
Hal ini diberikan karena tindak pidana Andri tak hanya korupsi namun juga melakukan tindak gratifikasi.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Andri tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.