Kemenag Jelaskan 177 WNI yang Ditahan Imigrasi Filipina

Foto

Kemenag Jelaskan 177 WNI yang Ditahan Imigrasi Filipina

Grandyos Zafna - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 15:09 WIB

Jakarta - Irjen Kemenag, M Jasin memberikan keterangan terkait 177 WNI ditahan Imigrasi Filipina. Kemenag memastikan 177 WNI ini tak bisa berangkat haji.

Irjen Kemenag M Jasin mengatakan travel agent yang memberangkatkan mereka ternyata ilegal.
(Kiri-kanan) Karo Hukum dan kerja sama luar negeri Kemenag Ahmad Gunaryo didampingi, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jassin, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Syafrizal, Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Khasar Faozi memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Kemenag sudah memastikan kalau penyelenggara haji alias travel agent yang membawa rombongan itu ilegal alias tak terdaftar. Para WNI ini dari berbagai daerah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jakarta dan lainnya.
Pihak Kemenag memastikan 177 WNI ini tak bisa berangkat haji. Mereka akan dipulangkan ke Indonesia.
Jasin menyampaikan pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas penyelenggaraan haji ilegal ini.
Kemenag Jelaskan 177 WNI yang Ditahan Imigrasi Filipina
Kemenag Jelaskan 177 WNI yang Ditahan Imigrasi Filipina
Kemenag Jelaskan 177 WNI yang Ditahan Imigrasi Filipina
Kemenag Jelaskan 177 WNI yang Ditahan Imigrasi Filipina
Kemenag Jelaskan 177 WNI yang Ditahan Imigrasi Filipina


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads