Irjen Kemenag M Jasin mengatakan travel agent yang memberangkatkan mereka ternyata ilegal.
(Kiri-kanan) Karo Hukum dan kerja sama luar negeri Kemenag Ahmad Gunaryo didampingi, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jassin, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Syafrizal, Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Khasar Faozi memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Kemenag sudah memastikan kalau penyelenggara haji alias travel agent yang membawa rombongan itu ilegal alias tak terdaftar. Para WNI ini dari berbagai daerah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jakarta dan lainnya.
Pihak Kemenag memastikan 177 WNI ini tak bisa berangkat haji. Mereka akan dipulangkan ke Indonesia.
Jasin menyampaikan pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas penyelenggaraan haji ilegal ini.