Keppres Pengangkatan dan Pemberhentian Archandra Digugat

Foto

Keppres Pengangkatan dan Pemberhentian Archandra Digugat

Hasan Al Habshy - detikNews
Jumat, 19 Agu 2016 12:02 WIB

Jakarta - Beberapa advokat mengajukan gugatan pembatalan keppres pengangkatan dan pemberhentian Archandra Tahar sebagai menteri ESDM.

Advokat Rangga Lukita Desnata dan Muhammad Kamil Pasha dan beberapa advokat dari street lawyer legal aid saat mengajukan gugatan pembatalan keppres pengangkatan dan pemberhentian Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM di PTUN DKI Jakarta (19/8/2016).

Mereka menganggap presiden Joko Widodo telah melakukan kesalahan saat melakukan pengangkatan dan pemberhentian Archanda Tahar sebagai Menteri ESDM yang bertentangan dengan perundang-undangan dan asas-asas umumΒ  pemerintahan yang baik.
Mereka juga menilai Presiden tidak transparan mengenai alasan pengangkatan dan pemberhentian archandra. Mereka meminta Presiden mengakui jika ada masalah dan kesalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian archandra.
Keppres Pengangkatan dan Pemberhentian Archandra Digugat
Keppres Pengangkatan dan Pemberhentian Archandra Digugat
Keppres Pengangkatan dan Pemberhentian Archandra Digugat


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads