Keppres Pengangkatan dan Pemberhentian Archandra Digugat

Advokat Rangga Lukita Desnata dan Muhammad Kamil Pasha dan beberapa advokat dari street lawyer legal aid saat mengajukan gugatan pembatalan keppres pengangkatan dan pemberhentian Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM di PTUN DKI Jakarta (19/8/2016).

Mereka menganggap presiden Joko Widodo telah melakukan kesalahan saat melakukan pengangkatan dan pemberhentian Archanda Tahar sebagai Menteri ESDM yang bertentangan dengan perundang-undangan dan asas-asas umum  pemerintahan yang baik.
Mereka juga menilai Presiden tidak transparan mengenai alasan pengangkatan dan pemberhentian archandra. Mereka meminta Presiden mengakui jika ada masalah dan kesalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian archandra.
Advokat Rangga Lukita Desnata dan Muhammad Kamil Pasha dan beberapa advokat dari street lawyer legal aid saat mengajukan gugatan pembatalan keppres pengangkatan dan pemberhentian Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM di PTUN DKI Jakarta (19/8/2016).
Mereka menganggap presiden Joko Widodo telah melakukan kesalahan saat melakukan pengangkatan dan pemberhentian Archanda Tahar sebagai Menteri ESDM yang bertentangan dengan perundang-undangan dan asas-asas umum  pemerintahan yang baik.
Mereka juga menilai Presiden tidak transparan mengenai alasan pengangkatan dan pemberhentian archandra. Mereka meminta Presiden mengakui jika ada masalah dan kesalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian archandra.