Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Foto

Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Rachman Haryanto - detikNews
Selasa, 16 Agu 2016 16:25 WIB

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang. Para korban wanita berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka dan korban siang tadi dijemput di di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (16/8/2016).
Penggalan perdagangan para korban yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dilakukan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai untuk menuju Malaysia

Para korban akan dipekerjakan sebagai PRT illegal.

Para tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto memberikan keterangan kepada awak media di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (16/8/2016).
Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads