Reskrimsus Polda Rilis Barang Import Illegal

Foto

Reskrimsus Polda Rilis Barang Import Illegal

Rachman Haryanto - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 17:07 WIB

Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pakaian bekas import illegal. Dari gudang tersebut disita 2216 bal/koli pakaian bekas dari Jepang dan Korea.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penyelundupan textile dan pakaian bekas di gudang penyimpanan barang-barang import illegal di Jl Inspeksi Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/8/2016).
Dari gudang tersebut disita 2216 bal/koli pakaian bekas dari Jepang dan Korea.

Pakaian tersebut berupa kemeja, kaos cowok dan cewek, baju lengan panjang dan celana jeans, serta 6 unit truk alat angkut, 11 nota surat jalan serta 1 buah buku catatan distribusi barang.
Pakaian bekas dijual oleh pelaku per koli Rp 2-3 juta dengan rata-rata 300 bal.
Dalam sebulan dan mampu meraup untung Rp 1 Miliar dan usaha illegal itu sudah berjalan selama 3 tahun.
Reskrimsus Polda Rilis Barang Import Illegal
Reskrimsus Polda Rilis Barang Import Illegal
Reskrimsus Polda Rilis Barang Import Illegal
Reskrimsus Polda Rilis Barang Import Illegal
Reskrimsus Polda Rilis Barang Import Illegal


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads