Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penyelundupan textile dan pakaian bekas di gudang penyimpanan barang-barang import illegal di Jl Inspeksi Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/8/2016).
Dari gudang tersebut disita 2216 bal/koli pakaian bekas dari Jepang dan Korea.
Pakaian tersebut berupa kemeja, kaos cowok dan cewek, baju lengan panjang dan celana jeans, serta 6 unit truk alat angkut, 11 nota surat jalan serta 1 buah buku catatan distribusi barang.
Pakaian bekas dijual oleh pelaku per koli Rp 2-3 juta dengan rata-rata 300 bal.
Dalam sebulan dan mampu meraup untung Rp 1 Miliar dan usaha illegal itu sudah berjalan selama 3 tahun.