DKPP Vonis 5 Perkara Kode Etik

Foto

DKPP Vonis 5 Perkara Kode Etik

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 16:35 WIB

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus 5 pengaduan pelanggaran kode etik dalam sidang terbuka di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Assidique.
Kelima pihak teradu yakni Komisioner KPU Sigit Pamungkas, KPU RI, KPU dan Panwas Membramo Raya, KPU Nias Selatan, KPU Buol dan KPU Banggai Laut.
Pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Assidique dan diikuti oleh pihak teradu dan pengadu.
Beberapa pihak yang tidak bisa datang mengikuti sidang melalui fasilitas video confrence.
Suasana sidang DKPP.
DKPP Vonis 5 Perkara Kode Etik
DKPP Vonis 5 Perkara Kode Etik
DKPP Vonis 5 Perkara Kode Etik
DKPP Vonis 5 Perkara Kode Etik
DKPP Vonis 5 Perkara Kode Etik


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads