Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di PN Jakpus. Rangga, peracik kopi di Kafe Olivier dihadirkan sebagai saksi.
Foto
Peracik Kopi Mirna Bersaksi untuk Jessica
Kamis, 21 Jul 2016 13:20 WIB

Rangga bersaksi untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Jessica mendengarkan kesaksian Rangga.
Dalam persidangan ini Rangga dicecar cara meracik es kopi vietnam.
Rangga menjelaskan cara meracik kopi.
Rangga adalah 1 dari 4 orang pegawai kafe yang menjadi saksi dalam persidangan hari ini.