KPU Gelar Uji Publik 4 Draft Peraturan Pilkada

Foto

KPU Gelar Uji Publik 4 Draft Peraturan Pilkada

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 14:28 WIB

Jakarta - KPU melakukan uji publik terkait peraturan Pilkada. Uji publik tersebut terhadap empat draf Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sigit Pumungkas, Ida Budhiati, PLT Ketua KPU Hadar Nafis Gumay, Arief Budimam, Ferry Kurniawan, Juri Ardianto di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Empat PKPU tersebut antara lain; pertama, PKPU Nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedua, perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wali Kota.
Ketiga, perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakl Wali Kota.
Keempat, perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU Gelar Uji Publik 4 Draft Peraturan Pilkada
KPU Gelar Uji Publik 4 Draft Peraturan Pilkada
KPU Gelar Uji Publik 4 Draft Peraturan Pilkada
KPU Gelar Uji Publik 4 Draft Peraturan Pilkada
KPU Gelar Uji Publik 4 Draft Peraturan Pilkada


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads