Sigit Pumungkas, Ida Budhiati, PLT Ketua KPU Hadar Nafis Gumay, Arief Budimam, Ferry Kurniawan, Juri Ardianto di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Empat PKPU tersebut antara lain; pertama, PKPU Nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedua, perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wali Kota.
Ketiga, perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakl Wali Kota.
Keempat, perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.