Jakarta - Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan para menteri sepakat bahwa pulau G masuk pelanggaran berat. Karena itu, reklamasi Pulau G harus dibatalkan.
Foto
Membahayakan Lingkungan, Reklamasi Pulau G Dihentikan
Kamis, 30 Jun 2016 16:01 WIB
