Membahayakan Lingkungan, Reklamasi Pulau G Dihentikan

"Para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk di dalam pelanggaran berat," ujar Rizal dalam jumpa pers di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Jumpa pers dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Deputi DKI Oswar, dirjen dari kementerian Lingkungan Hidup dan dirjen dari Kelautan dan Perikanan serta perwakilan Kemenhub.
Menurut Rizal, kesimpulan tersebut berdasarkan laporan berbagai Komite. Komite menyebutkan ada 3 jenis pelanggaran yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan. Pelanggaran berat yakni pulau-pulau yang keberadaan membahayakan lingkungan hidup atau proyek vital strategis, bahayakan pelabuhan dan lalu lintas laut.
Reklamasi Pulau G, lanjut Rizal termasuk pelanggaran berat karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota. Rizal menerangkan, untuk Pulau C, D, dan N termasuk pelanggaran sedang.
Para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk di dalam pelanggaran berat, ujar Rizal dalam jumpa pers di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Jumpa pers dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Deputi DKI Oswar, dirjen dari kementerian Lingkungan Hidup dan dirjen dari Kelautan dan Perikanan serta perwakilan Kemenhub.
Menurut Rizal, kesimpulan tersebut berdasarkan laporan berbagai Komite. Komite menyebutkan ada 3 jenis pelanggaran yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan. Pelanggaran berat yakni pulau-pulau yang keberadaan membahayakan lingkungan hidup atau proyek vital strategis, bahayakan pelabuhan dan lalu lintas laut.
Reklamasi Pulau G, lanjut Rizal termasuk pelanggaran berat karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota. Rizal menerangkan, untuk Pulau C, D, dan N termasuk pelanggaran sedang.