Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK

Foto

Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 15:46 WIB

Jakarta - Teman Ahok hari ini mengajukan gugatan atau judical review UU Pilkada ke MK. Mereka mempermasalahkan Terkait UU Pilkada yang menyulitkan calon Independen.

Perwakilan Teman Ahok, Amalia, datang membawa bahan yang akan dibawa ke sidang uji materi.

Dalam pengajuan judical review ini, Para penggugat terdiri Teman Ahok, GNCI dan dua orang individu.
Mereka tiba di gedung MK, Jl Medan Merdeka Bara, Jumat (17/6/2016), pukul 13.35 WIB.

Teman Ahok menyebut akan menggugat dua pasal di UU Pilkada, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.
Pasal 41 menyatakan, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya. Mereka menilai kedua pasal tersebut dapat memperberat pencalonan independen Ahok. Sedangkan pasal 48 menyatakan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi.
Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK
Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK
Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK
Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK
Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads