Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK

Perwakilan Teman Ahok, Amalia, datang membawa bahan yang akan dibawa ke sidang uji materi.

Dalam pengajuan judical review ini, Para penggugat terdiri Teman Ahok, GNCI dan dua orang individu.
Mereka tiba di gedung MK, Jl Medan Merdeka Bara, Jumat (17/6/2016), pukul 13.35 WIB.

Teman Ahok menyebut akan menggugat dua pasal di UU Pilkada, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.
Pasal 41 menyatakan, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya. Mereka menilai kedua pasal tersebut dapat memperberat pencalonan independen Ahok. Sedangkan pasal 48 menyatakan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi.
Perwakilan Teman Ahok, Amalia, datang membawa bahan yang akan dibawa ke sidang uji materi.
Dalam pengajuan judical review ini, Para penggugat terdiri Teman Ahok, GNCI dan dua orang individu.
Mereka tiba di gedung MK, Jl Medan Merdeka Bara, Jumat (17/6/2016), pukul 13.35 WIB.
Teman Ahok menyebut akan menggugat dua pasal di UU Pilkada, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.
Pasal 41 menyatakan, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya. Mereka menilai kedua pasal tersebut dapat memperberat pencalonan independen Ahok. Sedangkan pasal 48 menyatakan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi.