KPK Tetapkan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka

Foto

KPK Tetapkan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 15:08 WIB

Jakarta - KPK memastikan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait vonis Saipul Jamil. Di kasus itu, 4 orang menjadi tersangka.

PLH Kabiro Humas KPK Yuyu Andriani mendampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pemberian tersebut terkait (vonis) perbuatan asusila terhadap 1 anak oleh SJ yang disidangkan di PN Jakut," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Dalam operasi itu, KPK menangkap tujuh orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi dan Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
Pihak Saipul menyetor sejumlah uang ke Rohadi dengan harapan putusan Saipul Jamil ringan.
"Menginginkan pengurangan dan hasilnya putusan 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292 KUHP," ujar Basariah.

KPK Tetapkan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads