Penyuap Damayanti Dihukum 4 Tahun Penjara

Foto

Penyuap Damayanti Dihukum 4 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 09 Jun 2016 16:06 WIB

Jakarta - Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir menjalani sidang vonis Pengadilan Tipikor. Terdakwa kasus suap Kementerian PUPR ini divonis 4 tahun penjara.

Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Ia dianggap terbukti menyuap mantan anggota DPR Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mendengar putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan pada Abdul untuk mempertimbangkannya dengan kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi selama beberapa waktu, Abdul pun sampai pada keputusannya untuk banding.
Ia bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred diduga melakukan suap terhadap beberapa anggota DPR Komisi V.
Penyuap Damayanti Dihukum 4 Tahun Penjara
Penyuap Damayanti Dihukum 4 Tahun Penjara
Penyuap Damayanti Dihukum 4 Tahun Penjara
Penyuap Damayanti Dihukum 4 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads