Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Ia dianggap terbukti menyuap mantan anggota DPR Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mendengar putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan pada Abdul untuk mempertimbangkannya dengan kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi selama beberapa waktu, Abdul pun sampai pada keputusannya untuk banding.
Ia bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred diduga melakukan suap terhadap beberapa anggota DPR Komisi V.