DPR Sahkan Revisi UU Pilkada

Foto

DPR Sahkan Revisi UU Pilkada

Rengga Sancaya - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 14:24 WIB

Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Pilkada.

Paripurna DPR telah mengesahkan revisi UU Pilkada. Masih ada protes dari PKS dan Gerindra soal revisi itu, namun mayoritas suara di DPR setuju Revisi UU Pilkada disahkan menjadi Undang-undang.
Rapat Paripurna hari ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menkeu hadir terkait pembahasan RAPBN 2017.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, ditemani oleh Ketua DPR Ade Komarudin, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fahri Hamzah tak terlihat di meja pimpinan DPR.
Pengesahan ini hanya dihadiri segelintir wakil rakyat, namun pimpinan menyebut rapat sudah kuorum.
Kursi-kursi tampak kosong.
Dengan disahkannya UU Pilkada, maka menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu menggelar Pilkada mulai 2016 ini.
DPR Sahkan Revisi UU Pilkada
DPR Sahkan Revisi UU Pilkada
DPR Sahkan Revisi UU Pilkada
DPR Sahkan Revisi UU Pilkada
DPR Sahkan Revisi UU Pilkada
DPR Sahkan Revisi UU Pilkada


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads