Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan KUHP

Foto

Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan KUHP

Ari Saputra - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 13:08 WIB

Jakarta - Diskusi "Kebebasan Berekpresi Pasca Reformasi Sampai Hari Ini Dalam Rancangan KUHP" dihadiri Irene Hiraswari, Roichatul Aswidah, Anggara Suwahju, dan Wahyudi D.

Hadir dalam diskusi itu (kiri-kanan) peneliti LIPI Irene Hiraswari, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, peneliti ICJR AnggaraΒ  Suwahju, dan Deputi Direktur ELSAM Wahyudi Djafar.
Diskusi tersebut dilatari dengan tren kebebasan berekspresi sejak era reformasi 1998 hingga saat ini.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah memaparkan pandangannya dalam diskusi bertajuk "Kebebasan Berekspresi Pasca Reformasi Sampai Hari Ini Dalam Rancangan KUHP".
Berkas makalah yang ditulis oleh peneliti Indonesian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju.Β Β 
Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan KUHP
Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan KUHP
Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan KUHP
Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan KUHP


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads