Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan KUHP

Hadir dalam diskusi itu (kiri-kanan) peneliti LIPI Irene Hiraswari, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, peneliti ICJR Anggara  Suwahju, dan Deputi Direktur ELSAM Wahyudi Djafar.
Diskusi tersebut dilatari dengan tren kebebasan berekspresi sejak era reformasi 1998 hingga saat ini.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah memaparkan pandangannya dalam diskusi bertajuk "Kebebasan Berekspresi Pasca Reformasi Sampai Hari Ini Dalam Rancangan KUHP".
Berkas makalah yang ditulis oleh peneliti Indonesian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju.  
Hadir dalam diskusi itu (kiri-kanan) peneliti LIPI Irene Hiraswari, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, peneliti ICJR Anggara  Suwahju, dan Deputi Direktur ELSAM Wahyudi Djafar.
Diskusi tersebut dilatari dengan tren kebebasan berekspresi sejak era reformasi 1998 hingga saat ini.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah memaparkan pandangannya dalam diskusi bertajuk Kebebasan Berekspresi Pasca Reformasi Sampai Hari Ini Dalam Rancangan KUHP.
Berkas makalah yang ditulis oleh peneliti Indonesian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju.