Jakarta - Setiyardi dan Darmawan menjalani sidang perdana kasus Obor Rakyat di PN Jakpus. Mereka didakwa pasal 311 dan 310 KUHP tentang penghinaan dan penyebaran fitnah.
Foto
Setiyardi dan Darmawan Jalani Sidang Kasus Obor Rakyat
Selasa, 17 Mei 2016 19:00 WIB
