Setiyardi dan Darmawan Jalani Sidang Kasus Obor Rakyat

Foto

Setiyardi dan Darmawan Jalani Sidang Kasus Obor Rakyat

Hasan Al Habshy - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 19:00 WIB

Jakarta - Setiyardi dan Darmawan menjalani sidang perdana kasus Obor Rakyat di PN Jakpus. Mereka didakwa pasal 311 dan 310 KUHP tentang penghinaan dan penyebaran fitnah.

Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa didakwa pasal 311 dan 310 KUHP tentang penghinaan dan penyebaran fitnah dengan ancaman penjara 4 tahun.
Sidang kasus Obor Rakyat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.
Setiyardi dan Darmawan Jalani Sidang Kasus Obor Rakyat
Setiyardi dan Darmawan Jalani Sidang Kasus Obor Rakyat
Setiyardi dan Darmawan Jalani Sidang Kasus Obor Rakyat
Setiyardi dan Darmawan Jalani Sidang Kasus Obor Rakyat


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads