Setiyardi dan Darmawan Jalani Sidang Kasus Obor Rakyat BAGIKAN URL telah disalin Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016). Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa didakwa pasal 311 dan 310 KUHP tentang penghinaan dan penyebaran fitnah dengan ancaman penjara 4 tahun. Sidang kasus Obor Rakyat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.