Jakarta Akan Bebas dari Reklame Konvensional

Foto

Jakarta Akan Bebas dari Reklame Konvensional

Rachman Haryanto - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 09:57 WIB

Jakarta - Pergub No 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Jakarta akan segera diterapkan. Pergub ini melarang penayangan reklame konvensional.

Sejumlah papan reklame terpasang di jalan-jalan di pusat kota Jakarta.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 244 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksana penyelenggara reklame, Pemprov DKI Jakarta mengganti seluruh reklame konvensional dengan media media light emitting deode (LED).
Nantinya hanya 22 lokasi yang jalan dari total 3.675 nama jalan yang diperbolehkan dipasangi reklame konvensional.
Sementara videotron atau reklame digital diperbolehkan di seluruh kawasan.
Pergub ini menuai protes karena akan mematikan sedikitnya 350 perusahaan penyedia Reklame yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media LuarGrha Indonesia (AMLI).
Jakarta Akan Bebas dari Reklame Konvensional
Jakarta Akan Bebas dari Reklame Konvensional
Jakarta Akan Bebas dari Reklame Konvensional
Jakarta Akan Bebas dari Reklame Konvensional
Jakarta Akan Bebas dari Reklame Konvensional


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads