Jakarta - Pergub No 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Jakarta akan segera diterapkan. Pergub ini melarang penayangan reklame konvensional.
Foto
Jakarta Akan Bebas dari Reklame Konvensional
Rabu, 06 Apr 2016 09:57 WIB
